BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Teluk Wondama Tahun 2016 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN
PEMERINTAH KABUPATEN TELUK WONDAMA
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka Pengangkatan,Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural pada pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, maka perlu dibentuk Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat);
b. bahwa pembentukan Badan Pertimbangan Jabatan Dan Kepangkatan (Baperjakat) adalah untuk menjamin Kualitas, Objektifitas, dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku;
c. bahwa untuk maksud tersebut pada point a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Teluk Wondama.
- UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 100 Tahun 2000; dan PP No. 8 Tahun 2003.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Keanggotaan Baperjakat; Tugas Pokok, Tata Kerja dan Pembagian Tugas Dalam Baperjakat; Syarat dan Tata Cara Pengajuan Calon; Ketentuan Lain-Lain dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- Peraturan Bupati Nomor 03 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Jabatan
- -
- 9 halaman
|