Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016

PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; Sumber Daya Pariwisata; Pembangunan Kepariwisataan; Usaha Pariwisata; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata; Kawasan Strategis; Hak, Kewajiban dan Larangan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN KEPARIWISATAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Teluk Wondama
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Rasieye
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2016
Sumber
LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 2
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Bidang
Halaman ini telah diakses 1163 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan