ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD TAHUN 2016 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat ( 4 ) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tahun 2005 tentang penetapan Peratuaran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Bupati Kabupaten Teluk Wondama telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 Sesuai dengan Peraturan Gubernur Propinsi Papua Barat Nomor 903.07/286/12/2016 Tanggal 29 Desember Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Teluk Wondam Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa penyempurnaan sebagaiman dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2017 tidak bertentangan dengan Kepentingan Umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Pergub Papua Barat No. 903.07/286/12/2016 Tanggal 29 Desember Tahun 2016; dan Perda Kab. Teluk Wondama No. 7 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
- -
- -
- 10 halaman
|