Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018

Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Adapun substansi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini antara lain mengenai jenis Ketertiban Umum, pelaksanaan operasional penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana yang memberikan sanksi terhadap pelanggar ketenteraman dan ketertiban umum. Jenis-jenis Ketertiban Umum yang diatur dalam Peraturan Daerah ini yaitu tertib jalan, angkutan jalan, dan angkutan sungai, tertib sungai, saluran, dan kolam, tertib lingkungan, tertib usaha tertentu, tertib bangunan gedung, dan tertib sosial serta tertib pemondokan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2018
Tanggal Berlaku
01 Februari 2018
Sumber
LD.2018/NO.4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 2109 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan