Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Pasal 1 Angka angka 2, angka 4, angka 5, angka 17, angka 18 dan angka 24 diubah, dan diantara angka 19 dan angka 20 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 19a, serta angka 27 dan angka 28 dihapus, sehingga antara lain berisi: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; c. Dihapus; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1799 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan