SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2015 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 96 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tetang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 6 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Pemerintah Pada Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan kepala daerah dan/atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015 tetang Pedoman Penyisihan Piutang dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah dan hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan, Peraturan Bupati Sorong Nomor 11 Tahun 2014 tetang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong tidak sesuai maka perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong.
- UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permenkeu No. 238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 73 Tahun 2015; dan Perda Kab. Sorong No. 3 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 11 Tahun 2014 tetang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Sorong
- -
- 9 halaman
|