TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 N0M0R 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG KABUPATEN SORONG TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung di Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
- UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 22 Tahun 2015; Perpres Nomor 36 Tahun 2015; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Perda Kab. Sorong Nomor 19 Tahun 2015; dan Perbup Sorong Nomor 24 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kampung Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2016.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2016.
- -
- -
- 7 halaman
|