Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017

Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir dan Laut Dalam Petuanan Adat Suku Maya Raja Ampat meliputi Ketentuan Umum yang menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam Perda ini; Azas, Tujuan, dan ruang Lingkup; penangkapan Ikan dan Pengumpulan Hasil Laut; Larangan; Sanks; Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Ikan, Biota Laut dan Potensi Sumber Daya Alam Lainnya di Wilayah Pesisir Laut Dalam Pertuanan Adat Suku Maya Raja Ampat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan