Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Biaya Tarif Pemulihan Biaya, Abodemen, Denda, Mobil Tangki, dan Pelaksanaan Pemberlakuan Tarif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat