Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 3, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat