pembangunan-penggunaan-menara-telekomunikasi-seluler
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2008/NO.18, TLD NO.18, LL KAB. LANDAK: 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang telekomunikasi seluler, mengakibatkan semakin berkembangnya kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah Kabupaten Landak yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan menara telekomunikasi seluler
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Inddonesia Nomor: 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008
- Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler; Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler; Sanksi Administrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
- 15 Halaman Peraturan dan 7 Halaman Penjelasan
|