Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009

Pedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Pada Kabupaten Landak.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekansme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2009
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2009
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. LANDAK: 36 HLM
Subjek
DESA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan