Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010

Pengelolaan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Pasar Pada Kabupaten Landak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2010
Tanggal Berlaku
23 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.3, TLD NO.3, LL KAB. LANDAK: 19 HLM
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 394 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan