PELAKSANAAN TRANSAKSI NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2018/NO.26, TBD NO.26, LL KAB. KAYONG UTARA: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkungan pemerintah kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meminimalkan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan/pembayaran secara tunai pada masing-masing perangkat daerah, perlu melaksanakan transaksi non tunai di kabupaten kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.39 Tahun 2007, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tata Cara Transaksi Pembayaran Non Tunai; Pajak; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman
|