LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12, TBD NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA: 7 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, diperluhkan komitmen penyelenggara negara untuk melaporkan kekayaannya;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Peraturan KPK No.7 Tahun 2016, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Peraturan Bupati ini memiliki 7 halaman
|