HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11, TBD NO.11, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan efektifitas kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan mengenai hari dan jam kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Kayong Utara;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.11 Tahun 2017, Kepres No.17 Tahun 1972, Kepres No.68 Tahun 1995, Peraturan kepala BKN No.21 Tahun 2010, Keptusan Menpan No.30 Tahun 1994, Keputusan menpan No.8 Tahun 1996, perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.31 tahun 2015, Perbup No.32 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; hari dan Jam Kerja; Kehadiran PNS; Sanksi Administratif; Pembinaan dan Pengawasan; ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 8 tahun 2012 tentang ketentuan hari dan jam kerja pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten kayong utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 9 halaman
|