PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PELAYANAN AIR BERSIH PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/NO.10, TBD NO.10, LL KAB. KAYONG UTARA: 10 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Air Bersih pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- Pada Saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 5 tahun 2010 tentang pembentikan unit pelaksana teknis pelayanan air bersih pada Dinas pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|