PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS KEBERSIHAN PADA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KAYONG UTARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8, TBD NO.8, LL KAB. KAYONG UTARA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kebersihan Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan teknis operasional dibidang kebersihan;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.6 Tahun 2007, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.12 Tahun 2016, Perbup No.32 Tahun 2016, Perbup No.38 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Organisasi; Eselonering; Tata Kerja; Kepegawian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
- - Pada saat peraturan bupati ini mulai berlaku, Peraturan bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana teknis Kebersihan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kayong Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Bupati ini memiliki 8 halaman dan 1 halaman penjelasan
|