Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016

Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dala Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016-2036 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, maksuda dan tujuan, visi dan misi, sistematika, isi dan uraian RSWP-3-K Provinsi, pemantauan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2016-2036
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
13 April 2016
Tanggal Pengundangan
13 April 2016
Tanggal Berlaku
13 April 2016
Sumber
BD.2016/NO.13
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - SUMBER DAYA ALAM - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1019 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan