Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006

Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, pembentukan kelurahan, kedudukan dan tugas, susunan organisasi, tata kerja, keuangan, perencanaan pembangunan kelurahan, lembaga kemasyarakatan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pengahapusan dan Penggabungan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
20 Oktober 2006
Sumber
LD.2006/NO.9
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan