Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2017

Pedoman Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Maksud dan Tujuan, Penolakan dan Pelaporan Gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan Pelapor Gratifikasi, Sanksi, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.28, TBD NO.28, LL KAB. KAYONG UTARA: 17 HLM
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Kayong Utara No. 29 Tahun 2021 tentang PELAPORAN GRATIFIKASI

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan