PEDOMAN TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PADA PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2017/NO.25, TBD NO.25, LL KAB. KAYONG UTARA: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Pada Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalam rangka untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia secara efektif, efesien, dan akuntabel perlu menetapkan pedoman dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang disampaikan kepada Bupati.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Sistematika, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
- 6 Halaman; Lampiran : 15 Halaman.
|