Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Upaya Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Penguatan Kelembagaan, Upaya Pendampingan dan Pemberdayaan, Pengaduan, Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat