Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2017

Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, Tanggungjawab dan Peran Pemerintah Daerah, Strategi dan Tahapan Penyelenggaraan, Verifikasi, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
09 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2017
Tanggal Berlaku
09 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.17, TBD NO.17, LL KAB. KAYONG UTARA: 12 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan