Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendidikan Program Kelas Model

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Ruang Lingkup, Persyaratan, Tahapan Penerimaan Calon Peserta Diklat Kelas Model, Hak dan Kewajiban, Pelaksanaan Pendidikan Program Kelas Model, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Program Kelas Model
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
27 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017
Tanggal Berlaku
27 Februari 2017
Sumber
BD.2017/NO.12, TBD NO.12, LL KAB. KAYONG UTARA: 16 HLM
Subjek
PENDIDIKAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan