Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007

Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

KETENTUAN UMUM; TUJUAN SUMBER DAN PROPORSI ALOKASI DANA DESA; RUMUS PENETAPAN ALOKASI DANA DESA; PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2007
Tanggal Pengundangan
08 Oktober 2007
Tanggal Berlaku
08 Oktober 2007
Sumber
LD.2007/NO.5, TLD NO.5, LL KAB. KAPUAS HULU: 6 HLM
Subjek
APBD - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan