Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2007

Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara Padal Pasal 1 hurug g dan h, Pasal 2 ayat (2 dan 3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (1) dan (3).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Industri dalam Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
22 Januari 2007
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2007
Tanggal Berlaku
24 Januari 2004
Sumber
LD.2007/NO.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 468 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan