pembagian hasil usaha penyertaan modal pt bank sulteng
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2018/NO.623
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017- 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pencairan Dana dan Pembagian Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) tata cara pengajuan dan pencairan dana; 2) pertanggungjawaban dan pengawasan; 3) tata cara pembagian hasil usaha, pada PT Bank Sulteng.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- 5 halaman
|