pembagian hasil usaha penyertaan modal
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BD.2018/NO.624
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENCAIRAN DANA DAN PEMBAGIAN HASIL USAHA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI
SULAWESI TENGAH PADA PERSEROAN TERBATAS PEMBANGUNAN SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017-2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pencairan Dana dan Pembagian Hasil Usaha Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017-2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: 1) tata cara pengajuan dan pencairan dana; 2) pertanggungjawaban dan pengawasan; 3) tata cara pembagian hasil usaha, pada PT Pembangunan Sulteng
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
- 5 halaman
|