Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2017 tentang sewa barang milik daerah. Ketentuan Lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2017 Nomor 539), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
14 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2018
Tanggal Berlaku
14 Maret 2018
Sumber
BD.2018/No. 12
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 938 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 35 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SEWA BARANG MILIK DAERAH
Mengubah sebagian :
  1. PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 6 Tahun 2017 tentang Sewa Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan