Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat