Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008

Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retibusi IMB dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, nama,objek dansubjek retribusi, golongan retribusi, tata cara penghitungan retribusi, cara mengukur tingkat pengunaan jasa, parinsip dna sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, biaya pemungutan, struktur dan besarnya tarif retribusi, cara menghitung retribusi, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan, masa dan saat retribusi terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, tata cara penagihan, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, instansi pemungut, pembinaan/pemungut, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 3 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
23 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2008
Tanggal Berlaku
25 Januari 2008
Sumber
LD.2008/NO.3
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan