Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2009

Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai kartanegara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menatur tentang penambahan penyerertaan modal daerah ke dalam perusahaan daerah yang berisi dengan batasan istilah yang diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, penambahan modal pemerintah daerah, pelaksanaan penyertaan modal daerah, pengelolaan penyertaan daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai kartanegara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan