Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penanggulangan HIV Dan AIDS, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Sasaran; III. Ruang Lingkup; IV. Asas dan Prinsip; V. Penanggulangan HIV dan AIDS; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Tugas dan Tanggung Jawab; VIII. Komisi Penanggungan AIDS Daerah; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Kerjasama; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Larangan; XIII. Ketentuan Penyidikan; XIV. Ketentuan Pidana; XV. Ketentuan Peralihan; XVI. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat