Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016

Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pencegahan Perdagangan Orang; V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang; VI. Rehabilitasi dan Pemulangan; VII. Rencana Aksi Daerah; VIII. Gugus Tugas: IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat; X. Kerjasama dan Kemitraan; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentunan Pidana; XIV. Ketentuan Lain-Lain; XV. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
05 September 2016
Tanggal Pengundangan
05 September 2016
Tanggal Berlaku
05 September 2016
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 7
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan