Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pencegahan Perdagangan Orang; V. Tata Cara Penanganan Korban Perdagangan Orang; VI. Rehabilitasi dan Pemulangan; VII. Rencana Aksi Daerah; VIII. Gugus Tugas: IX. Hak dan Kewajiban Masyarakat; X. Kerjasama dan Kemitraan; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan; XIII. Ketentunan Pidana; XIV. Ketentuan Lain-Lain; XV. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat