Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Perangkat Desa; III. Pengangkatan Perangkat Desa; IV. Pemberhentian Perangkat Desa: V. Kekosongan Perangkat Desa; VI. Larangan dan Sanksi; VII. Pembiayaan; VIII. Ketentuan Peralihan; IX. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat