Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum Kabupaten Sikka, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Penyertaan Modal; IV. Sumber Dana; V. Hak dan Kewajiban; VI. Pertanggungjawaban; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat