Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017

Penataan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan Kelurahan, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Pembentukan Kelurahan; V. Penyesuaian Kelurahan; VI. Penghapusan Kelurahan; VII. Tim Penataan Kelurahan; VIII. Pembiayaan; IX. Pembinaan dan Pengawasan; X. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
22 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2017
Tanggal Berlaku
22 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2017 Nomor 10
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 720 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan