Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Azas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. Penyelenggaraan Kesehatan Hewan; V. Kesehatan Masyarakat Veteriner; VI. Kesejahteraan Hewan; VII. Otoritas Veteriner dan DOkter Hewan Berwenang; VIII. Sanksi Administratif; IX. Penyidikan; X. Ketentuan Pidana; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat