Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2030, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Asas dan Maksud; III. Ruang Lingkup; IV. Pembangunan Kepariwisataan Daerah; V. Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah; VI. Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah; VII. Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; VIII. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; IX. Indikasi Program Pembangunan Pariwisata Daerah; X. Pembiayaan; XI. Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian; XII. Ketentuan Lain-lain; XIII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat