PERILAKU PROSTITUSI – PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
ABSTRAK: |
- prostitusi merupakan suatu perbuatan tercela yang bertentangan dengan norma agama, adat istiadat, kesusilaan, ideologi Pancasila. praktek prostitusi di Kota Kendari sudah meresahkan masyarakat karena merendahkan harkat dan martabat manusia dan dapat menimbulkan penyakit yang berdampak negatif terhadap kehidupan individu, keluarga serta sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan dalam upaya melestarikan nilai- nilai luhur budaya masyarakat yang tertib dan dinamis serta dalam rangka mencegah dan menanggulangi praktek-praktek prostitusi di Kota Kendari, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Perilaku Prostitusi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai larangan; wewenang dan kewajiban pemerintah daerah; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana; serta ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
- 14
|