Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penetapan Kampung di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Peristilahan Kampung, Penetapan Kampung, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat