Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan, Bdan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Sekretariat Dewan Pengurus Kabupaten KORPRI, Kelompok Jabatan Fungsional, Eselon dan Kepegawaian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat