Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009

Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini berisi dengan ketentuan umum, tata cara pembentukan peraturan desa, muatan materi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa, bentuk peraturan desa, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. Termasuk rincian dalam setiap ketentuan Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
13 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2009
Tanggal Berlaku
14 Januari 2009
Sumber
LD.2009/NO.1
Subjek
DESA - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan