tarif - pelayanan - laboratorium - kesehatan
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit PelaksananTeknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 51 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Kepmenkes No. 605 Tahun 2008; Permenkes No. 411/MENKES/PER/II/2010; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub No.67 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif pelayanan laboratorium kesahatan pada Badan Layanan Umum Daerah unit pelaksana teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
- 15 hlm
|