Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2011-2015, dengan menetapkan istilah yang di dalam peraturannya yaitu: ketentuan umum, visi, misi dan program, sistematika, pengendalian dan evaluasi, perubahan, ketentuan peralihan dan ketentaun penutup beserta rincian yang ada di dalamnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat