Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017

Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PT. Indo Pusaka Berau.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan Oleh PT. Indo Pusaka Berau Di Wilayah Usaha Pernyediaan Tenaga Listrik PT. Indo Pusaka Berau Kabupaten Berau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
05 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
05 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
05 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.38
Subjek
PERLINDUNGAN KONSUMEN - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 666 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan