Pajak - kendaraan - bermotor
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2017/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberlakuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberlakuan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
- UU No. 25 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 28 Tahun 2017; Perda KALTIM No. 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda KALTIM No. 8 Tahun 2014; Perda KALTIM No. 9 Tahun 2016; Pergub No. 07 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 23 Tahun 2015; Pergub KALTIM No. 08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub KALTIM No. 24 Tahun 2015.
- Dalam Paraturan Gubernur ini diatur tentang penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- 41 hlm
|