retribusi
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2017/NO.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan Pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa tarif retribusi pelayanan pendidikan pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Timur telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kalimantan Timur, namun perlu dilakukan Penyesuaian tarif baru berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesi Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatiha Kepemimpinan Tingkat III serta Perturan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi jasa Umum, bahwa penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
- UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Perda KALTIM No. 1 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tarif retribusi pelayanan pendidikan pada bada pengembangan SDM Provinsi Kalimantan Timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- 3 hlm
|