PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung; IV. Persyaratan Bangunan Gedung; V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VI. Tim Ahli Bangunan gedung; VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VIII. Pembinaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat