Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG BANGUNAN GEDUNG, dengan sistematika sebagai berikut: I. ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; III. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gubung; IV. Persyaratan Bangunan Gedung; V. Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VI. Tim Ahli Bangunan gedung; VII. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung; VIII. Pembinaan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
11 September 2015
Tanggal Pengundangan
11 September 2015
Tanggal Berlaku
11 September 2015
Sumber
Lembaran Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2015 Nomor 5
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1151 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan